URGENSI MERAYAKAN HARI SANTRI NASIONAL


no image

22 Oktober merupakan moment yang tidak asing bagi kalangan santri dan dunia pesantren. Tanggal tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres nomor 22 tahun 2015 sebagai Hari Santri Nasional (HSN) dan tanggal tersebut bukanlah hari libur atau cuti bersama. Tentunya agenda tersebut demi mengingat, menghargai, mengapresiasi peran historis para santri dalam memperjuangkan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui tokoh-tokoh Islam seperti Syaikhona Kholil Bangkalan, KH. Hasyim Asy'ari, KH. Ahmad Dahlan, KH. Abdullah Yaqin, dan masih banyak yang lainnya.Secara khusus HSN ini merupakan hari untuk memperingati peran besar kaum kiai dan santri dalam perjuangan dari penjajahan bangsa asing, bertepatan dengan fatwa resolusi jihad Hadratus Syaikh KH Hasyim As’ary pada tanggal 22 Oktober. Itu yang menjadi alasan mengapa Hari Santri Nasional ditetapkan pada tanggal 22 Oktober.

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo ikut serta mengambil bagian memeriahkan HSN melalui instuksi Ketua Yayasan dengan mewajibkan seluruh santri dan pegawai mengenakan pakaian ála santri selama tiga hari yakni tanggal 21, 22 dan 23 dilanjutkan upacara serentak pada tanggal 22 yang diikuti oleh seluruh santri dan civitas mulai Asatidz Madaris Diniyah Ula-Wustho-Ulya, Guru SMP dan SMA serta para Dosen dan karyawan STAI Raden Abdullah Yaqin Mlokorejo.Tentu dalam memperingati ini tidak hanya sekedar peringatan historisnya namun perlu mengambil hikmah dari semua perjuangan ini serta tabarrukan/ngalap berkah dari para masyayikh, syuhada’ dan para santri senior.