Setiap
pergantian kurikulum pemerintah yang menjadi sasaran utama selain peserta didik
adalah guru. Mengapa demikian? Karena guru bagian dari sumber dan fasilitator
pembelajaran. Semakin profesional fasilitator tersebut maka daya serap, capaian
pembelajaran dan tujan pembelajarannya sangat mudah terarah. Sehingga kompetensi
guru menjadi hal yang urgen dalam dunia pendidikan.
Sampai pertengahan tahun 2023 ini
tidak sedikit guru yang memiliki kompetensi yang sangat baik bahkan mencapai standar
maksimal dan banyak pula yang masih berada di standar minimal serta tidak ada
keinginan untuk meningkatkan kompetensinya dengan merasa ada di zona aman. Namun
demikian harus diakui masing-masing guru mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Apa yang dimiliki oleh guru A belum tentu dimiliki oleh guru B dan begitu pula
sebaliknya.
Ingat! bahwa dengan mengajar dan
siapapun yang menjadi pengajar maka ia akan berkembang dan luas pengetahuannya. Itu adalah
sunnatullah (jalan ketetapan Allah) sehingga tidak mungkin orang yang
mengajar ilmunya menjadi berkurang atau stagnan melainkan menjadi semakin
komprehensif dan parsial. Karena Ia akan terus mengkaji dan menelaah
kekurangannya minimal tetap berada di zona aman.
Ada pepatah mengatakan “Metode lebih
penting daripada materi, dan guru lebih penting daripada metode, dan semangat
(jiwa/keterpanggilan/dorongan) guru lebih penting daripada guru itu sendiri”. Apa
boleh jadi jika semua fasilitas/media satuan pendidikan telah ada dan terpenuhi
dan metode sudah lengkap tinggal action namun keterpanggilan tidak ada.
Sepakat dengan aturan dirgen ini guru
berdasarkan beberapa level yaitu mulai dari level 1 sampai dengan 5 berdasarkan
deskripsinya masing-masing pada kompetensi :
1. Pedagogik
a. Lingkungan
pembelajaran
b. Pemberlajaran
berpusat pada peserta didik
c. Asesmen,
umpan balik dan pelaporan
2. Kepribadian
a. Kematangan
moral, emosi dan spiritual
b. Pengembangan
diri
c. Orientasi
berpusat pada peserta didik
3. Sosial
a. Kolaborasi
meningkatkan pembelajaran
b. Melibatkan
orang tua/wali murid dalam pembelajaran
c. Keterlibatan
dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan
pembelajaran
4. Profeisonal
a. Pengetahuan
konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
b. Karakteristik
dan cara belajar peserta didik
c. Kurikulum
dan cara penggunaannya
Maka lengkaplah 4 kompetensi guru ini dan jika benar-benar dilaksanakan dan sistem sudah berjalan maka tinggal bertawakkal selebihnya kepada yang maha kuasa karena hakikat yang menjadikan peserta didik mengerti, memahami, berubah, bertranformasi ke hal yang lebih baik ialah hak prerogatif yang maha kuasa. Yang terpenting pulang guru telah menjalankan tugasnya.
Benar pula yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani” yaitu ketika berada di depan memberikan contoh, di tengah memberikan semangat, dan di belakang memberikan daya kekuatan. Demikian pula guru setiap waktu ke waktu akan bergantian baik saat Ia berada di depan, tengah maupun belakang.