MENELAAH MODEL GURU BERDASARKAN PERATURAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR : 2626/B/HK.04.01/2023


no image

         Setiap pergantian kurikulum pemerintah yang menjadi sasaran utama selain peserta didik adalah guru. Mengapa demikian? Karena guru bagian dari sumber dan fasilitator pembelajaran. Semakin profesional fasilitator tersebut maka daya serap, capaian pembelajaran dan tujan pembelajarannya sangat mudah terarah. Sehingga kompetensi guru menjadi hal yang urgen dalam dunia pendidikan.

            Sampai pertengahan tahun 2023 ini tidak sedikit guru yang memiliki kompetensi yang sangat baik bahkan mencapai standar maksimal dan banyak pula yang masih berada di standar minimal serta tidak ada keinginan untuk meningkatkan kompetensinya dengan merasa ada di zona aman. Namun demikian harus diakui masing-masing guru mempunyai kelebihan dan kekurangan. Apa yang dimiliki oleh guru A belum tentu dimiliki oleh guru B dan begitu pula sebaliknya.

            Ingat! bahwa dengan mengajar dan siapapun yang menjadi pengajar maka ia akan  berkembang dan luas pengetahuannya. Itu adalah sunnatullah (jalan ketetapan Allah) sehingga tidak mungkin orang yang mengajar ilmunya menjadi berkurang atau stagnan melainkan menjadi semakin komprehensif dan parsial. Karena Ia akan terus mengkaji dan menelaah kekurangannya minimal tetap berada di zona aman.

            Ada pepatah mengatakan “Metode lebih penting daripada materi, dan guru lebih penting daripada metode, dan semangat (jiwa/keterpanggilan/dorongan) guru lebih penting daripada guru itu sendiri”. Apa boleh jadi jika semua fasilitas/media satuan pendidikan telah ada dan terpenuhi dan metode sudah lengkap tinggal action namun keterpanggilan tidak ada.

            Sepakat dengan aturan dirgen ini guru berdasarkan beberapa level yaitu mulai dari level 1 sampai dengan 5 berdasarkan deskripsinya masing-masing pada kompetensi :

1.      Pedagogik

a.       Lingkungan pembelajaran

b.      Pemberlajaran berpusat pada peserta didik

c.       Asesmen, umpan balik dan pelaporan

2.      Kepribadian

a.       Kematangan moral, emosi dan spiritual

b.      Pengembangan diri

c.       Orientasi berpusat pada peserta didik

3.      Sosial

a.       Kolaborasi meningkatkan pembelajaran

b.      Melibatkan orang tua/wali murid dalam pembelajaran

c.       Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran

4.      Profeisonal

a.       Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya

b.      Karakteristik dan cara belajar peserta didik

c.       Kurikulum dan cara penggunaannya

Maka lengkaplah 4 kompetensi guru ini dan jika benar-benar dilaksanakan dan sistem sudah berjalan maka tinggal bertawakkal selebihnya kepada yang maha kuasa karena hakikat yang menjadikan peserta didik mengerti, memahami, berubah, bertranformasi ke hal yang lebih baik ialah hak prerogatif yang maha kuasa. Yang terpenting pulang guru telah menjalankan tugasnya.

Benar pula yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani” yaitu ketika berada di depan memberikan contoh, di tengah memberikan semangat, dan di belakang memberikan daya kekuatan. Demikian pula guru setiap waktu ke waktu akan bergantian baik saat Ia berada di depan, tengah maupun belakang.